Tabel Soal Tes CAT, Nilai Per Soal, dan Nilai Maksimal

- Jawaban salah tidak dinilai negative sehingga usahakan semua soal diisi.
- Khusus Tes Karakteristik Pribadi (TKP), tidak ada soal salah. Setiap jawaban memiliki poin 1 s.d 5.

Frequently Asked Questions (FAQ )CPNS
Q : Berapa batas usia Pelamar CPNS
A : Saat mendaftar batas usia pelamar minimal 18
tahun dan maksimall 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar
jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
Q : Apakah diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan
Lulus dari Universitas untuk pendaftaran ?
A : Setiap instansi berbeda-beda tentang syarat ini.
Silahkan cek syarat pendaftaran pada masing-masiong instansi
Q : Apakah diperbolehkan memilih formasi yang lebih
rendah dari ijazah yang saya miliki? (Misal: Saya memiliki ijazah S2
untuk melamar formasi S1)
A : Gunakan ijazah untuk melamar sesuai dengan
formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
Q : Apakah Akreditasi Jurusan yang digunakan saat
mendaftar adalah status akreditasi pada saat pelamar lulus atau akreditasi saat
ini?
A : Akreditasi yang diakui adalah status akreditasi
yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.
Q : apakah ada persyaratan khusus lainnya?
A : Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus.
Untuk itu pelamar diwajibkan memahami secara cermat dan teliti sebelum
memutuskan mendaftar atau memilih formasi.
Q : Apakah ada biaya pendaftaran CPNS?
A : Pendaftaran CPNS ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA.
Segera LAPORKAN kepada PANSELNAS BKN atau PIHAK BERWAJIB apabila anda menemukan
pihak yang mengaku dapat meloloskan seleksi CPNS.
Q : Apakah fotokopi Surat Keterangan Perekaman e-KTP
dapat dipergunakan sebagai pengganti fotokopi KTP untuk mendaftar?
A : Dapat. Selama anda sudah berhasil mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id , maka fotokopi Surat
Keterangan Perekaman e-KTP dapat dipergunakan sebagai pengganti fotokopi KTP.
Q : apabila KTP saya hilang, dokumen apakah yang dapat
saya kirimkan untuk melengkapi berkasi administrasi sebagai pengganti fotokopi
KTP?
A : Selama anda berhasil mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id , maka surat
keterangan kehilangan dari kepolisian dapat dipergunakan sebagai pengganti
fotokopi KTP. KTP
Q : Apakah saya dapat melamar lebih dari satu jabatan?
A : Untuk
formasi CPNS tahun 2019, setiap pelamar CPNS hanya diperkenankan
mendaftar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jenis formasi
Q : Apa yang harus saya lakukan jika NIK dan Nomor KK
saya tidak ditemukan?
A : Silakan anda melapor dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP anda.
Q : Berapa ukuran file hasil scan KTP elektronik (e-KTP)
asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang
dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dapat diunggah ke
dalam SSACASN BKN pada proses pendaftaran?
A : File berukuran minimal 120 kb, maksimal 200 kb,
dalam format .jpg atau .jpeg
Q : berapa ukuran file hasil scan ijazah asli yang dapat
diunggah ke dalam SSCASN BKN pada proses pendaftaran?
A : File berukuran maksimal 800 kb
Q : Berapa ukuran file hasil scan transkrip atau daftar
nilai yang tertera pada Surat Tanda Tamat Belajar yang dapat diunggah ke dalam
SSCASN BKN pada proses pendaftaran?
A : File berukuran maksimal 600 kb, dalam format .pdf
(jika lebih dari satu lembar harus dijadikan satu file, bukan di .zip atau .rar)
Q : Bagaimana pengisian data “Nama” yang benar?
A: “Nama” yang diisikan adalah sesuai nama yang
tertera pada ijazah tanpa gelar.
Q : Bagaimana bila saya salah memasukkan “Nama” identitas
saya?
A : Identitas “Nama” tidak dapat diubah setelah klik “Akhiri Pendaftaran” di halaman di SSCN, namun dapat diperbaiki Ketika anda telah lulus seleksi CPNS dengan melampirkan “Nama” yang sesuai pada ijazah tanpa gelar.