Sistem Penilaian TES CPNS, Tabel Soal Tes CAT, Passing Grade dan FAQ CPNS

Sistem Penilaian TES CPNS, FAQ CPNS, Tabel Soal Tes CAT, dan Passing Grade

Tes Kompetensi Dasar (TKD) merupakan tahapan awal dari rangkaian rekruitmen CPNS setelah seleksi administrasi. TKD menggunakan metode computer Assisted Test (CAT). Penentuan Kelulusan TKD ditentukan oleh nilai ambang batas (Passing Grade). Untuk TKD, terdiri atas 100 soal dengan nilai maksimal 5.

Tabel Soal Tes CAT, Nilai Per Soal, dan Nilai Maksimal

Catatan:
  • Jawaban salah tidak dinilai negative sehingga usahakan semua soal diisi.
  • Khusus Tes Karakteristik Pribadi (TKP), tidak ada soal salah. Setiap jawaban memiliki poin 1 s.d 5.
Nilai ambang batas (passing grade) Tes Kompetensi Dasar menggunakan Computer Assisted Test (CAT) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Frequently Asked Questions (FAQ )CPNS

Q : Berapa batas usia Pelamar CPNS

A : Saat mendaftar batas usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimall 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.


Q : Apakah diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus dari Universitas untuk pendaftaran ?

A : Setiap instansi berbeda-beda tentang syarat ini. Silahkan cek syarat pendaftaran pada masing-masiong instansi

 

Q : Apakah diperbolehkan memilih formasi yang lebih rendah dari ijazah yang saya miliki? (Misal: Saya memiliki ijazah S2 untuk melamar formasi S1)

A : Gunakan ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

 

Q : Apakah Akreditasi Jurusan yang digunakan saat mendaftar adalah status akreditasi pada saat pelamar lulus atau akreditasi saat ini?

A : Akreditasi yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.

 

Q : apakah ada persyaratan khusus lainnya?

A : Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

 

Q : Apakah ada biaya pendaftaran CPNS?

A : Pendaftaran CPNS ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA. Segera LAPORKAN kepada PANSELNAS BKN atau PIHAK BERWAJIB apabila anda menemukan pihak yang mengaku dapat meloloskan seleksi CPNS.

 

Q : Apakah fotokopi Surat Keterangan Perekaman e-KTP dapat dipergunakan sebagai pengganti fotokopi KTP untuk mendaftar?

A : Dapat. Selama anda sudah berhasil mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id , maka fotokopi Surat Keterangan Perekaman e-KTP dapat dipergunakan sebagai pengganti fotokopi KTP.

 

Q : apabila KTP saya hilang, dokumen apakah yang dapat saya kirimkan untuk melengkapi berkasi administrasi sebagai pengganti fotokopi KTP?

A : Selama anda berhasil mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id , maka surat keterangan kehilangan dari kepolisian dapat dipergunakan sebagai pengganti fotokopi KTP. KTP

 

Q : Apakah saya dapat melamar lebih dari satu jabatan?

A : Untuk  formasi CPNS tahun 2019, setiap pelamar CPNS hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jenis formasi

 

Q : Apa yang harus saya lakukan jika NIK dan Nomor KK saya tidak ditemukan?

A : Silakan anda melapor dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP anda.


Q : Berapa ukuran file hasil scan KTP elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dapat diunggah ke dalam SSACASN BKN pada proses pendaftaran?

A : File berukuran minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dalam format .jpg atau .jpeg

 

Q : berapa ukuran file hasil scan ijazah asli yang dapat diunggah ke dalam SSCASN BKN pada proses pendaftaran?

A : File berukuran maksimal 800 kb

 

Q : Berapa ukuran file hasil scan transkrip atau daftar nilai yang tertera pada Surat Tanda Tamat Belajar yang dapat diunggah ke dalam SSCASN BKN pada proses pendaftaran?

A : File berukuran maksimal 600 kb, dalam format .pdf (jika lebih dari satu lembar harus dijadikan satu file, bukan di .zip atau .rar)

 

Q : Bagaimana pengisian data “Nama” yang benar?

A: “Nama” yang diisikan adalah sesuai nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar.

 

Q : Bagaimana bila saya salah memasukkan “Nama” identitas saya?

A : Identitas “Nama” tidak dapat diubah setelah klik “Akhiri Pendaftaran” di halaman di SSCN, namun dapat diperbaiki Ketika anda telah lulus seleksi CPNS dengan melampirkan “Nama” yang sesuai pada ijazah tanpa gelar.

Posting Komentar